KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Nikah di Cilacap Utara

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat melalui pelayanan permohonan Surat Rekomendasi Menikah bagi warga Kelurahan Bantarsoka yang akan melangsungkan akad nikah di Kecamatan Cilacap Utara. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (07/07)

Dalam proses pengurusan administrasi tersebut, pemohon mendapatkan pendampingan dari Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Bantarsoka, Kusen, sehingga seluruh persyaratan dapat dipersiapkan dan diajukan dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas KUA Purwokerto Barat melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta verifikasi dokumen sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Menikah. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah kerja KUA sesuai domisili.

Pendampingan oleh P3N (Kayim) di tingkat kelurahan menjadi bagian penting dalam mempermudah masyarakat mengurus administrasi pernikahan. Sinergi antara P3N dan KUA diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tertib, dan sesuai prosedur.

Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik yang profesional, ramah, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi pernikahan, sehingga setiap proses dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. (is)