Proaktif! Penyuluh KUA Jatilawang Jemput Bola Layanan Wakaf di Desa Margasana

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

JATILAWANG — Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan responsif kepada masyarakat. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, tim Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang melakukan aksi "jemput bola" guna memproses pemberkasan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Nurul Iman, Desa Margasana, Jatilawang. Langkah proaktif ini diambil untuk memotong jalur birokrasi dan memberikan kemudahan yang maksimal bagi para wakif (pemberi wakaf). Selasa (07/07)

Aksi jemput bola yang berlangsung pada hari kerja minggu ini digawangi langsung oleh dua Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang, yaitu Rais Rudiansyah dan Muhammad Asyhadi. Keduanya sengaja turun langsung ke lapangan demi menemui wakif yang berniat mulia menyumbangkan tanahnya untuk kepentingan umat. Fasilitasi administrasi ini sengaja dialihkan dari kantor KUA ke area yang lebih dekat dengan domisili warga guna menghemat waktu dan tenaga masyarakat.

Proses pemberkasan dan verifikasi data tersebut dilaksanakan secara transparan di Balai Desa Margasana. Pertemuan ini tidak hanya dihadiri oleh pihak KUA dan wakif, tetapi juga disaksikan dan didukung penuh oleh Kepala Desa serta Kepala Dusun setempat. Kehadiran para aparatur desa ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara umara (pemerintah) dan ulama atau penyuluh agama dalam menyukseskan program keagamaan di wilayah Jatilawang.

Dalam kesempatan tersebut, Rais Rudiansyah dan Muhammad Asyhadi secara detail menyampaikan dan mengedukasi para hadir mengenai syarat-syarat formil maupun materiil yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Ikrar Wakaf. Penjelasan ini dinilai sangat penting agar tanah yang diwakafkan untuk Masjid Nurul Iman memiliki legalitas hukum yang sah dan kuat di kemudian hari, sehingga terhindar dari potensi sengketa atau sengkalan yang merugikan pihak masjid maupun ahli waris.

Langkah strategis ini sengaja dilakukan sebagai terobosan operasional untuk memudahkan pelayanan wakaf di lingkungan KUA Jatilawang. Dengan adanya sistem jemput bola ini, paradigma pelayanan publik yang kaku dan pasif perlahan diubah menjadi pelayanan yang dinamis, ramah, dan solutif. Masyarakat tidak lagi merasa kesulitan atau bingung dalam mengurus administrasi keagamaan yang sering kali dianggap rumit.

Melalui kelengkapan berkas yang telah diverifikasi bersama di Balai Desa Margasana, proses sertifikasi tanah wakaf Masjid Nurul Iman dipastikan akan berjalan lebih cepat. Pihak KUA Jatilawang berharap gerakan jemput bola ini dapat memicu kesadaran masyarakat luas untuk tidak menunda-nunda legalitas aset keagamaan mereka, sekaligus menjadi percontohan bagi pelayanan publik yang humanis di era modern saat ini.