KUA Legalisir Surat Pernyataan Belum Menikah untuk Pendaftaran TNI

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – KUA Rawalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat. Salah satu layanan yang diberikan hari ini yakni legalisir surat pernyataan belum menikah untuk keperluan pendaftaran calon anggota TNI atas nama Robih Riqullah dari Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo. Kamis (07/05)

Layanan tersebut dilakukan guna membantu masyarakat memenuhi persyaratan administrasi dalam proses seleksi masuk tentara. Petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, dengan sigap memeriksa dokumen yang diajukan sebelum memberikan legalisir agar data dan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan.

Dengan pelayanan yang ramah dan tertib, masyarakat dapat mengurus legalisir surat pernyataan belum menikah secara lebih mudah dan efisien. KUA Rawalo juga memberikan arahan kepada pemohon terkait kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sakdolah menyampaikan bahwa pelayanan legalisir dokumen merupakan bagian dari tugas pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. KUA Rawalo berupaya hadir membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi keagamaan maupun dokumen pendukung lainnya.

Melalui pelayanan ini, KUA Rawalo berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang sedang berjuang meraih cita-cita menjadi anggota TNI. Selain itu, pelayanan yang cepat dan mudah diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan di KUA Rawalo.