KUA Pimpin Akad Nikah Khidmat di Parungkamal, Pasangan Tegal-Banyumas Bersatu
Oleh KUA Lumbir
Banyumas — Pernikahan adalah ikatan luhur yang Allah SWT tetapkan sebagai jalan suci untuk menyatukan dua insan dalam satu tujuan hidup yang sama. Ia bukan sekadar perayaan cinta, melainkan ibadah panjang yang menuntut kesungguhan hati, keteguhan dalam memikul tanggung jawab, serta komitmen yang kokoh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Di dalam pernikahan, dua pribadi belajar saling memahami, menerima perbedaan, menutupi kekurangan, serta menguatkan satu sama lain dalam setiap ujian kehidupan. Pernikahan menjadi ruang tumbuh bersama, tempat cinta tidak hanya diucapkan, tetapi dibuktikan melalui kesabaran, keikhlasan, dan pengorbanan. Selasa (16/12)
Semangat menjaga kesakralan ikatan pernikahan inilah yang terus menjadi ruh dalam setiap pelayanan pencatatan nikah yang dilaksanakan oleh KUA. Pelayanan tidak semata-mata berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai syar’i, ketertiban hukum, serta ketenangan batin bagi calon pengantin dan keluarga. Setiap prosesi akad nikah dipastikan berjalan sesuai tuntunan agama dan ketentuan negara, sehingga ikatan yang terjalin tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Tepat pukul 08.00 WIB, sebuah prosesi akad nikah kembali terselenggara dengan penuh kekhidmatan di kediaman mempelai perempuan di Desa Parungkamal. Pagi itu, udara pedesaan yang sejuk seakan menjadi pelengkap suasana sakral yang tercipta. Lingkungan yang tenang, jauh dari hiruk pikuk perkotaan, menghadirkan nuansa damai yang menguatkan kekhusyukan setiap doa yang terlantun. Akad nikah berlangsung sederhana, namun sarat makna dan penuh kehangatan.
Prosesi dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Tohiron, yang didampingi oleh CPNS Penghulu Muhammad ‘Abdul Khamid Addin’s serta Akrom Anas. Kehadiran para petugas bukan sekadar menjalankan tugas formal, melainkan wujud tanggung jawab moral dan amanah negara untuk memastikan bahwa setiap tahapan pernikahan berjalan dengan benar, tertib, dan sesuai dengan syariat Islam. Pendampingan yang diberikan juga menjadi bentuk pelayanan yang humanis, menenangkan, serta memberi rasa aman bagi kedua mempelai.
Dalam suasana yang penuh haru, Nur Kholif (27), pemuda asal Desa Kaligayam, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, dengan mantap mengucapkan lafaz ijab kabul. Suaranya terdengar jelas dan tegas, menandai kesiapannya memikul amanah besar sebagai seorang suami. Lafaz suci tersebut disambut lantunan tahmid oleh para saksi dan tamu yang hadir, sebagai ungkapan syukur atas sahnya ikatan pernikahan. Riza Aulina (27), sang mempelai perempuan, tampak terharu menyimak kalimat sakral yang mengikat dirinya dalam satu ikatan suci bersama pasangan hidupnya.
Wali nikah, Daryono, ayah kandung mempelai perempuan, dengan penuh keikhlasan menyerahkan amanah besar berupa putri tercintanya. Dua orang saksi, Siswanto dan Jumedi, turut memastikan jalannya prosesi akad nikah sesuai dengan ketentuan syariat dan rukun nikah yang berlaku. Mahar berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,- dan logam mulia seberat 2 gram menjadi simbol ketulusan, kesungguhan, serta kesiapan Nur Kholif dalam menapaki peran barunya sebagai kepala keluarga.
Setelah akad nikah dinyatakan sah, Kepala KUA menyampaikan nasihat perkawinan yang menyejukkan hati dan penuh makna. Dalam pesannya, beliau menegaskan bahwa rumah tangga yang kokoh harus dibangun di atas pondasi ibadah yang kuat, terutama dengan menjaga salat lima waktu. Sebagaimana rumah membutuhkan tiang agar tetap berdiri tegak, demikian pula rumah tangga membutuhkan ibadah sebagai penopang utama agar mampu bertahan menghadapi berbagai ujian kehidupan. Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik, saling menghargai, saling memahami, serta mempraktikkan mu’asyarah bil ma’ruf dalam kehidupan sehari-hari.
Nasihat tersebut menjadi pengingat bahwa kebahagiaan rumah tangga tidak hadir secara instan, melainkan harus diupayakan bersama dengan kesabaran dan keikhlasan. Kepala KUA berharap pasangan pengantin ini mampu mengarungi bahtera rumah tangga dengan penuh kelembutan, saling menguatkan dalam kebaikan, serta senantiasa menghadirkan Allah SWT dalam setiap langkah kehidupan mereka. Doa pun dipanjatkan agar pasangan ini dikaruniai keturunan yang saleh dan salehah, serta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Tahapan selanjutnya adalah penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai, wali, saksi, dan penghulu. Penandatanganan ini menjadi bukti resmi bahwa pernikahan telah tercatat secara negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Prosesi kemudian ditutup dengan doa bersama, memohon agar Allah SWT melimpahkan ketenangan, keberkahan, serta perlindungan bagi keluarga baru yang telah terbentuk.
Melalui setiap prosesi akad nikah, KUA terus menegaskan komitmennya bahwa pelayanan pencatatan nikah bukan hanya urusan administrasi, melainkan bagian dari ikhtiar besar dalam membangun keluarga dan masyarakat yang berakhlak mulia. Edukasi spiritual, bimbingan, dan pendampingan kepada calon pengantin menjadi bagian dari upaya mewujudkan generasi yang kuat secara spiritual, emosional, dan sosial.
Pernikahan pada akhirnya bukan hanya tentang satu hari bahagia yang dirayakan dengan penuh suka cita. Ia adalah perjalanan panjang yang menuntut ketekunan dalam memahami pasangan, kesabaran dalam menyikapi perbedaan, serta kesediaan untuk terus belajar mencintai dalam bentuk yang lebih dewasa. Cinta sejati tidak hanya hadir dalam momen manis, tetapi justru teruji dalam kemampuan untuk bertahan, saling menguatkan, dan tumbuh bersama menghadapi realitas kehidupan.
Semoga rumah tangga yang baru terbangun ini menjadi jalan menuju kedamaian dan keberkahan, membawa manfaat tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kasih sayang, serta bimbingan-Nya dalam setiap langkah kehidupan mereka.
