KUA Purwojati Verifikasi 15 Berkas Wakaf Tanah Karangtalun Kidul

Oleh HUMAS
SHARE

Purwojati – Selasa, 16 Desember 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwojati menerima kunjungan dari Nazir Badan Hukum Nahdlatul Ulama Kecamatan Purwojati, Bapak Mustofa, pada Selasa pagi (16/12). Dalam kunjungan tersebut, diserahkan sebanyak 15 berkas dokumen wakaf yang mencakup 15 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangtalun Kidul, Kecamatan Purwojati.
Berkas-berkas tersebut diajukan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi data sebagai bagian dari proses usulan wakaf tanah masjid dan musala se-Desa Karangtalun Kidul. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sebagian berkas masih belum lengkap secara administrasi.
Kekurangan administrasi yang ditemukan di antaranya belum dilampirkannya Surat Keterangan Bebas Sengketa yang ditandatangani oleh wakif serta dua orang saksi dan dibubuhi materai Rp10.000. Selain itu, terdapat pula beberapa bidang tanah yang telah diwakafkan sebelumnya, namun masih tercatat dengan nazir perseorangan, sehingga memerlukan penyesuaian dan tindak lanjut administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Purwojati, Mustiadi, S.Ag, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen wakaf.
“KUA Kecamatan Purwojati siap memberikan pendampingan dan menindaklanjuti seluruh kekurangan berkas wakaf tersebut. Kami berharap seluruh proses wakaf dapat tertib administrasi, sah secara hukum, dan memberikan kepastian perlindungan aset wakaf untuk kepentingan umat,” ujar beliau.
Lebih lanjut disampaikan bahwa KUA Kecamatan Purwojati akan terus melakukan koordinasi dengan nazir, wakif, serta pihak terkait, agar seluruh proses wakaf tanah masjid dan mushola di Desa Karangtalun Kidul dapat segera diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Asy).