KUA Purwokerto Barat Beri Layanan Konsultasi Persyaratan Mualaf bagi Catin
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi terkait persyaratan menjadi mualaf kepada salah satu warga nonmuslim yang berencana memeluk agama Islam sebagai bagian dari persiapan menuju pernikahan dengan calon pasangannya yang beragama Islam. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (05/08).
Konsultasi diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar proses perpindahan agama dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta didasari oleh kesadaran dan keyakinan pribadi. Dalam kesempatan tersebut, petugas KUA menjelaskan tahapan yang perlu dipenuhi, mulai dari proses pengucapan ikrar syahadat, administrasi yang diperlukan, hingga dokumen pendukung sebagai persyaratan pencatatan pernikahan.
Selain memberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi, petugas juga menyampaikan pentingnya memahami ajaran dasar Islam sebagai bekal dalam menjalani kehidupan beragama setelah menjadi mualaf. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh sehingga calon mualaf dapat menjalani prosesnya dengan tenang dan penuh keyakinan.
KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang ramah, profesional, dan informatif kepada seluruh masyarakat. Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan setiap calon pengantin memperoleh pendampingan yang tepat sehingga seluruh tahapan menuju pernikahan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (is)
