KUA Sosialisasikan Aturan Penentuan Wali Nikah
Oleh KUA Kembaran
Banyumas – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pernikahan, KUA Kembaran memberikan edukasi kepada calon pengantin dan keluarga mengenai pentingnya pemenuhan persyaratan nikah, khususnya dalam penentuan wali nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Rabu (04/02)
Dalam kegiatan pelayanan dan konsultasi pernikahan tersebut, petugas KUA menegaskan bahwa setiap persyaratan pernikahan memiliki fungsi penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin keabsahan pernikahan secara agama dan negara. Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah penentuan wali nikah.
Petugas menjelaskan bahwa wali nikah tidak dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan keluarga semata, melainkan harus mengikuti aturan syariat Islam dan regulasi pemerintah. Urutan wali nikah telah ditetapkan secara jelas, yaitu dimulai dari ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, hingga kerabat laki-laki lain sesuai garis nasab ayah.
Dalam kesempatan tersebut, Kano Waluyo, selaku penghulu senior KUA Kembaran berperan aktif melakukan pemeriksaan dokumen serta pelacakan kebenaran data calon pengantin. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan validitas data serta menjaga tertib administrasi pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan pemerintah.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menyerahkan penyelesaian persoalan pernikahan kepada pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan, seperti petugas KUA. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
KUA Kembaran berharap melalui sosialisasi dan pelayanan konsultasi ini, masyarakat dapat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur pernikahan yang sesuai aturan. KUA juga terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya keluarga yang sah, harmonis, dan berkualitas.
