KUA Sumbang Layani Rekomendasi Nikah Warga beda Kecamatan dengan Cepat dan Ramah
Oleh HUMAS
Banyumas — KUA Sumbang kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada hari ini, KUA Sumbang melayani permohonan rekomendasi nikah atas nama Ali Ma’ruf dari Kecamatan Sumbang yang akan melangsungkan pernikahan dengan Mutiara Nur Izzati dari Kecamatan Wangon. Selasa (10/02)
Pelayanan diberikan secara langsung di ruang pelayanan KUA Sumbang. Dengan sistem pelayanan yang tertib, ramah, dan profesional, seluruh proses pengajuan rekomendasi nikah dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar 10–15 menit.
Petugas KUA tidak hanya memproses administrasi, tetapi juga memberikan penjelasan dan arahan lengkap kepada pemohon mengenai tahapan berikutnya yang harus dilakukan di KUA Kecamatan Wangon sebagai lokasi akad nikah.
Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Sumbang dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan, sekaligus memastikan calon pengantin mendapatkan pemahaman yang utuh tentang prosedur pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelayanan yang humanis dan efisien, KUA Sumbang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik demi terciptanya administrasi pernikahan yang tertib dan akuntabel.
