KUA Tambak Catat 63 Masjid dan 244 Mushola Ber-ID, Kepala KUA Imbau Pengurus Segera Daftarkan Tempat Ibadah
Oleh KUA Tambak
TAMBAK – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak terus mendorong percepatan pendataan dan legalitas rumah ibadah di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru Sistem Informasi Masjid (SIMAS) tercatat sebanyak 63 Masjid dan 244 Mushola di Kecamatan Tambak telah resmi memiliki ID SIMAS dari Kementerian Agama. Rabu (29/07)
Meskipun ratusan tempat ibadah telah terdata secara sistematis, KUA Tambak mencatat masih ada beberapa masjid maupun mushola di desa-desa yang belum mendaftarkan diri ke dalam sistem basis data nasional tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala KUA Kecamatan Tambak, Isnaeni mengimbau secara langsung kepada para pengurus (takmir), tokoh agama, serta masyarakat setempat untuk aktif mendaftarkan rumah ibadahnya ke KUA Tambak.
"Data SIMAS kita saat ini mencatat ada 63 masjid dan 244 mushola yang sudah mengantongi ID resmi. Namun, kami melihat masih ada yang belum mendaftar. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pengurus masjid maupun mushola yang belum terdata agar segera mengurus pendaftarannya ke KUA Tambak. Tim kami siap membantu prosesnya hingga tuntas," tegas Isnaeni.
Kepala KUA Tambak menjelaskan bahwa kepemilikan ID SIMAS bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan memberikan banyak manfaat nyata bagi keberlangsungan pengurusan rumah ibadah:
-
Legalitas Terjamin: Terdata secara resmi di basis data Kementerian Agama Republik Indonesia.
-
Akses Program Bantuan: Menjadi syarat mutlak untuk mengajukan permohonan bantuan sarana/prasarana, bantuan operasional, maupun program fasilitasi dari pemerintah dan BAZNAS.
-
Kemudahan Tata Kelola: Memudahkan pemetaan kebutuhan pembinaan kemasjidan, penyaluran mubalig, serta pengelolaan arah kiblat yang akurat.
Pihak KUA Tambak membuka pintu pelayanan dan konsultasi seluas-luasnya bagi para pengurus takmir yang ingin mendaftarkan masjid atau musholanya, guna mewujudkan tata kelola tempat ibadah yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kecamatan Tambak.
