KUA Tekankan Pentingnya Pemenuhan Persyaratan Nikah Sesuai Aturan

Oleh KUA Kembaran
SHARE

Banyumas – KUA Kembaran memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pentingnya pemenuhan persyaratan pernikahan sebagai bentuk kepastian hukum dan keabsahan perkawinan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam layanan konsultasi pernikahan di aula pelayanan KUA Kembaran. Rabu (04/02)

Dalam kesempatan tersebut, petugas KUA memberikan pemahaman kepada calon pengantin dan keluarga bahwa persyaratan nikah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting untuk menjamin keabsahan pernikahan menurut agama dan negara. Hal ini mencakup kelengkapan dokumen, status pernikahan, hingga kejelasan wali nikah.

Petugas KUA menjelaskan bahwa penentuan wali nikah tidak dapat dilakukan berdasarkan keinginan keluarga semata. Penetapan wali harus merujuk pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urutan wali telah diatur secara jelas, dimulai dari wali nasab seperti ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, hingga kerabat laki-laki sesuai garis keturunan ayah.

Dalam proses pelayanan tersebut, Kano Waluyo, selaku penghulu senior di KUA Kembaran turut melakukan pemeriksaan berkas serta pelacakan kebenaran data calon pengantin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Penentuan wali merupakan hal yang sangat penting dalam pernikahan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menyerahkan proses penetapan wali kepada pihak yang berkompeten agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memengaruhi keabsahan pernikahan,” jelas petugas KUA.

Melalui kegiatan ini, KUA Kembaran mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi terkait persoalan pernikahan. KUA berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap pernikahan dapat berlangsung sesuai syariat agama serta ketentuan hukum negara.