KUA Tingkatkan Akurasi Layanan Melalui Pemeriksaan Berkas Wakaf
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perwakafan melalui pemeriksaan berkas wakaf secara teliti dan sistematis. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Wangon dengan agenda penyampaian laporan berkas wakaf oleh Penyuluh Agama Islam bidang wakaf kepada Jabatan Pelaksana (Japel) sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi sebelum berkas diproses lebih lanjut. Rabu (08/07)
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam bidang wakaf, Syarifudin, menyerahkan laporan sekaligus berkas permohonan wakaf kepada Jabatan Pelaksana KUA Wangon, Murti Astuti. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, sesuai ketentuan, dan tidak terdapat kekeliruan yang dapat menghambat proses penerbitan dokumen perwakafan.
Syarifudin menjelaskan bahwa ketelitian dalam penyusunan dan penyampaian berkas menjadi faktor penting untuk memberikan pelayanan wakaf yang cepat dan tepat kepada masyarakat. "Kami berupaya memastikan setiap dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Koordinasi dengan Japel menjadi langkah penting agar apabila terdapat kekurangan dapat segera dilengkapi sebelum memasuki tahapan berikutnya," ujar Syarifudin.
Sementara itu, Murti Astuti menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berkas merupakan bagian dari komitmen KUA Wangon dalam mewujudkan pelayanan administrasi wakaf yang profesional, tertib, dan akuntabel. "Pemeriksaan berkas bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan seluruh data telah benar dan sesuai dengan regulasi. Dengan berkas yang lengkap sejak awal, proses pelayanan wakaf dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," jelas Murti Astuti.
Melalui sinergi antara penyuluh dan Jabatan Pelaksana, KUA Wangon terus memperkuat tata kelola administrasi perwakafan yang berkualitas. Pemeriksaan berkas secara cermat diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi, mempercepat proses pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan wakaf yang diselenggarakan oleh KUA Wangon. (srf)
