KUA Verifikasi Data Wakaf SMP Muhammadiyah Sebelum Prosesi Ikrar

Oleh KUA Wangon
SHARE

 

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen menegakkan tertib administrasi dalam tata kelola aset keagamaan. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan verifikasi dan pengecekan ulang berkas data wakaf tanah SMP Muhammadiyah Wangon. Langkah krusial ini dilakukan secara teliti di ruang kerja KUA Wangon guna memastikan seluruh dokumen pendukung telah valid dan siap sebelum melangkah ke prosesi sakral pembacaan Ikrar Wakaf. Senin (13/07)

Pemeriksaan dokumen tersebut melibatkan kerja sama intensif antara pihak KUA Wangon dengan Nadhir Badan Hukum Muhammadiyah selaku pihak yang diamanahi untuk mengelola aset. Proses verifikasi ini meliputi pencocokan batas-batas tanah, luas lahan, legalitas kepemilikan awal, hingga kesesuaian dokumen formal lainnya. Penataan administrasi yang rapi sejak awal dinilai menjadi kunci utama untuk menghindari potensi sengketa hukum di masa mendatang.

Dalam proses peninjauan berkas tersebut, Zainur selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Wangon, turut turun tangan membantu jalannya verifikasi data. Menurutnya, ketelitian dalam membaca setiap lembar dokumen wakaf, khususnya untuk fasilitas pendidikan seperti sekolah, membutuhkan konsentrasi tinggi agar tidak ada kekeliruan data yang berakibat fatal pada keabsahan sertifikat wakaf nantinya.

"Kami mendampingi dan memeriksa kembali lembar demi lembar berkas yang diajukan oleh Nadhir Badan Hukum Muhammadiyah. Kehadiran KUA di sini adalah untuk memastikan bahwa objek yang diwakafkan benar-benar clear and clean. Tertib administrasi pra-ikrar ini sangat penting agar hak-hak umat dan fungsi sosial dari tanah wakaf SMP Muhammadiyah Wangon terlindungi sepenuhnya oleh hukum," ujar Zainur di sela-sela pengecekan dokumen.

Melalui verifikasi yang berjalan lancar dan kooperatif ini, seluruh kelengkapan berkas dinyatakan telah memenuhi syarat dan standar regulasi yang berlaku. Pihak KUA Wangon bersama Nadhir Badan Hukum Muhammadiyah kini tinggal menjadwalkan hari pelaksanaan prosesi Ikrar Wakaf resmi. Keberhasilan tahapan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga keagamaan dan pendidikan lainnya di wilayah Wangon dalam mengamankan aset umat secara legal dan akuntabel. (znr)