HUT RI #81

KUA Wangon Koordinasikan Berkas Perwakafan Tanah ke Kantor Desa Klapagading

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — Dalam rangka memastikan kelengkapan administrasi perwakafan tanah, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon melakukan koordinasi berkas perwakafan tanah ke Kantor Pelayanan Terpadu Desa Klapagading, Kecamatan Wangon. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan administrasi wakaf yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumat (02/10)

Koordinasi dilakukan dengan melakukan komunikasi bersama staf Kantor Desa Klapagading terkait dokumen dan data tanah yang akan diproses dalam administrasi perwakafan. Pengecekan tersebut diperlukan agar data yang berkaitan dengan status tanah, identitas pihak yang terlibat, serta peruntukan tanah dapat dipastikan kesesuaiannya sebelum tahapan administrasi berikutnya.

Sarif, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah desa merupakan langkah penting dalam proses pelayanan perwakafan. “Kami melakukan koordinasi agar berkas dan data tanah yang akan diwakafkan benar-benar sesuai dengan kondisi administrasi di desa. Dengan komunikasi yang baik, proses perwakafan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, staf Kantor Desa Klapagading menyambut baik koordinasi yang dilakukan KUA Wangon. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan KUA diperlukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi perwakafan tanah. “Kami siap membantu memberikan informasi dan melakukan pengecekan data yang diperlukan, sehingga proses administrasi wakaf dapat berjalan dengan baik dan sesuai dokumen yang ada di desa,” ungkapnya.

Melalui koordinasi tersebut, KUA Wangon bersama Pemerintah Desa Klapagading terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perwakafan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya administrasi wakaf yang lengkap, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengurusan tanah wakaf.(srf)