HUT RI #81

KUA Wangon Lakukan Entri Daftar Nikah Warga, Dukung Tertib Administrasi Pernikahan

K
KUA Wangon
15 Okt 2026
3x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 15-10-2026 14:18
SHARE

Wangon — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah entri data pendaftaran nikah bagi warga Desa Rawaheng. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data calon pengantin tercatat dengan baik dan sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah diserahkan. Kamis (15/10)

Proses entri daftar nikah dilakukan dengan cermat melalui sistem administrasi pernikahan yang digunakan KUA. Petugas memastikan data calon pengantin, identitas, serta informasi pendukung lainnya dimasukkan secara teliti agar proses pelayanan berikutnya dapat berjalan lancar. Ketelitian dalam penginputan data menjadi salah satu bentuk tanggung jawab petugas dalam memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

Teguh, salah satu pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa entri data pendaftaran nikah membutuhkan ketelitian dan kecermatan. “Setiap data calon pengantin harus diperiksa dan dimasukkan dengan benar sesuai dokumen yang ada. Dengan pengelolaan data yang tertib, kami berharap proses administrasi pernikahan dapat berjalan lebih mudah dan lancar,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Santo menuturkan bahwa pelayanan administrasi pernikahan merupakan bagian penting dari tugas KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berupaya melaksanakan setiap tahapan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab. Entri daftar nikah bukan sekadar memasukkan data, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan mendukung kelancaran pelayanan kepada calon pengantin,” jelasnya.

Melalui kegiatan entri daftar nikah warga Desa Rawaheng, KUA Wangon berkomitmen untuk terus meningkatkan ketelitian, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan publik. Dengan dukungan kerja sama antarpegawai serta pengelolaan administrasi yang baik, diharapkan masyarakat memperoleh pelayanan pencatatan nikah yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(srf)