HUT RI #81

KUA Wangon Layani Warga Pengadegan yang Butuhkan Surat Keterangan Pernikahan Orang Tua Tidak Tercatat

K
KUA Wangon
16 Okt 2026
12x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 17-10-2026 04:15
SHARE

 

Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan kepada Lilis Martina, warga Pengadegan, yang membutuhkan surat keterangan terkait pernikahan orang tuanya yang tidak tercatat. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan administrasi sesuai kebutuhan. Petugas memberikan penjelasan mengenai dokumen dan prosedur yang perlu diperhatikan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumat (16/10)

Dalam memberikan pelayanan, petugas KUA Wangon berupaya memahami keperluan pemohon dengan melakukan konsultasi awal serta memberikan arahan mengenai persyaratan administrasi yang relevan. Informasi yang jelas sangat diperlukan agar masyarakat memahami langkah-langkah yang harus ditempuh, terutama ketika berkaitan dengan status pernikahan orang tua yang belum tercatat secara resmi. Melalui komunikasi yang baik, pemohon diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai proses penyelesaian administrasi selanjutnya.

Ni’mah, petugas KUA Wangon, menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi kepada masyarakat perlu dilakukan dengan ramah, cermat, dan penuh kepedulian. “Kami berusaha membantu masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki. Untuk keperluan surat keterangan terkait pernikahan yang tidak tercatat, pemohon perlu mendapatkan penjelasan yang tepat agar proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan,” ungkap Ni’mah.

Pegawai KUA Wangon menegaskan bahwa setiap masyarakat yang datang membutuhkan informasi akan dilayani dengan baik tanpa mengabaikan ketelitian administrasi. Persoalan pernikahan yang belum tercatat perlu ditangani secara cermat karena dokumen dan prosedur penyelesaiannya dapat berbeda sesuai keadaan masing-masing. Oleh karena itu, petugas memberikan arahan berdasarkan informasi yang tersedia serta membantu pemohon memahami pilihan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan kepada Lilis Martina dari Pengadegan, KUA Wangon terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang informatif, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pendampingan administrasi diharapkan dapat membantu warga memahami hak dan prosedur yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan dokumen pernikahan. Dengan pelayanan yang profesional dan komunikatif, KUA Wangon berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan informasi serta pendampingan kepada masyarakat dalam urusan keagamaan dan pencatatan pernikahan. (Srf)