KUA Wangon Terbitkan Surat Rekomendasi Nikah untuk Catin ke Serang Banten

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA)  Wangon menerbitkan surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Serang, Banten. Penerbitan surat rekomendasi ini merupakan bagian dari layanan administrasi bagi warga Wangon yang menikah di luar wilayah domisili. Senin (10/08)

Proses pengurusan surat rekomendasi nikah tersebut dilayani langsung oleh petugas Front Office KUA Wangon, Murti. Ia menjelaskan bahwa surat rekomendasi ini diperlukan sebagai syarat administratif ketika catin melaksanakan akad nikah di KUA yang berada di luar wilayah kecamatan asal.

"Surat rekomendasi nikah ini dibutuhkan karena catin akan menikah di Serang, Banten, sementara domisilinya di Wangon. Jadi harus ada surat pindah nikah atau rekomendasi dari KUA asal untuk diserahkan ke KUA tujuan," jelas Murti kepada catin yang mengurus berkas tersebut.

Murti menambahkan, sebelum surat rekomendasi diterbitkan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas persyaratan catin, seperti dokumen kependudukan, surat pengantar dari desa, serta persyaratan nikah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar proses pernikahan di KUA tujuan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Dengan diterbitkannya surat rekomendasi nikah ini, catin yang bersangkutan dapat melanjutkan proses pendaftaran nikah di KUA Serang, Banten, sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Layanan ini menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan KUA Wangon dalam mendukung kelancaran administrasi pernikahan bagi warganya. (mrt)