HUT RI #81

Lacak Berkas Pernikahan Tahun 1990, Staf Arahkan Warga ke KUA Induk

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
12 Mar 2026
22x dibaca
SHARE

Purwokerto – Pelayanan administrasi kependudukan seringkali memerlukan penelusuran dokumen sejarah yang mendalam. Hal ini dialami oleh Muthmainnah, warga Kelurahan Purwokerto Lor, yang mendatangi KUA Purwokerto Timur untuk mengurus Surat Keterangan Menikah. Kamis (12/3).

Surat tersebut dibutuhkan Muthmainnah sebagai syarat kelengkapan administrasi guna melakukan perubahan data pada akta kelahirannya. Berdasarkan keterangan pemohon, pernikahan tersebut dilangsungkan pada Juni 1990.

Sugiarto, Penata Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, yang melayani langsung pemohon, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pengecekan pada arsip digital maupun buku register manual. Namun, ditemukan fakta sejarah terkait pemekaran wilayah yang menjadi kendala teknis.

"Kami mencoba untuk menelusuri berkas Ibu Muthmainnah ini dengan teliti. Namun, setelah kami cek kembali sejarah pendirian kantor, KUA Purwokerto Timur baru resmi berdiri pada bulan September tahun 1990," ujar Sugiarto.

Mengingat pernikahan Muthmainnah terjadi pada Juni 1990—tiga bulan sebelum KUA Purwokerto Timur terbentuk—maka seluruh dokumentasi pernikahan pada masa itu masih tercatat di KUA induk atau KUA wilayah sebelumnya.

Atas temuan tersebut, Sugiarto memberikan edukasi dan arahan agar pemohon melakukan pengecekan data di KUA tetangga yang saat itu membawahi wilayah terkait.

"Karena secara kronologis administrasi belum masuk ke wilayah kami, maka kami arahkan Ibu Muthmainnah untuk meminta datanya di KUA Purwokerto Selatan yang saat itu menjadi KUA induk," tambahnya.

Sugiarto menambahkan bahwa koordinasi antar-KUA tetap dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak informasinya. Ia juga menghimbau warga yang memiliki urusan serupa—terutama untuk pernikahan di bawah tahun 1990-an—agar memperhatikan tanggal berdirinya KUA di wilayah masing-masing guna mempercepat proses pencarian berkas. (jw)