Layani Konsultasi Nikah Beda Negara, Kepala KUA Tekankan Pemenuhan Dokumen Internasional
Purwokerto – Kantor Urusan Agama Purwokerto Timur kembali memberikan layanan konsultasi khusus terkait rencana pernikahan lintas negara (perkawinan campuran). Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menerima kedatangan warga Kelurahan Purwokerto Lor yang berencana melangsungkan pernikahan dengan seorang warga negara (WN) Kanada. Selasa (03/02/26)
Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur administrasi, baik menurut hukum di Indonesia maupun aturan internasional, dapat terpenuhi dengan benar sebelum pelaksanaan akad nikah.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Zangim Fiddaroin menjelaskan bahwa pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA) memiliki prosedur yang lebih kompleks dibandingkan pernikahan sesama warga negara Indonesia. Terdapat dokumen tambahan yang bersifat wajib dan mutlak.
"Pernikahan beda negara memerlukan ketelitian ekstra. Kami sampaikan kepada calon pengantin bahwa poin paling krusial adalah adanya Surat Keterangan Izin Menikah atau Certificate of No Impediment (CNI) yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Kanada di Indonesia," ujar Zangim.
Selain surat izin dari kedutaan, Zangim juga merinci beberapa dokumen penting lainnya yang harus disiapkan oleh calon mempelai pria asal Kanada, antara lain:
- Fotokopi Paspor yang masih berlaku.
- Data identitas diri dari negara asal (Akte Kelahiran).
- Surat keterangan status (Lajang/Duda) yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Surat keterangan masuk Islam (Sertifikat Mualaf) jika sebelumnya non-muslim, karena pernikahan akan dilangsungkan di KUA.
"Kami juga mengingatkan agar seluruh dokumen aslinya dibawa saat pendaftaran resmi nanti untuk kami lakukan verifikasi keabsahannya. Koordinasi dengan pihak kelurahan melalui surat pengantar (model N1, N2, N4) bagi calon mempelai WNI juga harus tetap ditempuh," tambah Zangim.
Zangim menegaskan bahwa KUA Purwokerto Timur berkomitmen memberikan edukasi dan pendampingan agar tidak ada kendala hukum di kemudian hari. Hal ini penting agar pernikahan tersebut memiliki legalitas yang kuat di kedua negara.
"Konsultasi sejak dini sangat disarankan agar pasangan memiliki waktu yang cukup untuk mengurus administrasi di kedutaan, mengingat proses di tingkat internasional terkadang memerlukan waktu yang tidak sebentar," tutupnya. (jw)
