HUT RI #81

Layani Konsultasi Warga Kedungbanteng, Petugas Jelaskan Prosedur Pendaftaran Nikah

K
KUA Purwokerto Timur
04 Feb 2026
10x dibaca
SHARE

Purwokerto – Pelayanan prima di KUA Purwokerto Timur tidak hanya dirasakan oleh warga lokal, tetapi juga masyarakat dari luar wilayah yang memerlukan informasi administratif. Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Julian Wardana, menerima kunjungan Rahmawati, seorang warga Kecamatan Kedungbanteng yang datang untuk berkonsultasi mengenai rencana pernikahan putranya. Selasa (03/02)

Rahmawati menjelaskan bahwa kedatangannya ke KUA Purwokerto Timur didasari oleh keterikatan emosional dan historis, meskipun saat ini ia sudah berdomisili di wilayah lain.

"Dulu saya tinggal di Kranji (Purwokerto Timur), namun setelah menikah saya ikut suami menetap di Kedungbanteng. Berhubung anak saya berencana akan melangsungkan pernikahan, saya sengaja datang ke sini untuk menanyakan persyaratan detailnya agar tidak ada yang terlewat," ungkap Rahmawati.

Dalam sesi layanan tersebut, Julian Wardana memberikan penjelasan mendalam mengenai berkas-berkas yang harus disiapkan, baik secara manual maupun melalui sistem digital Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Penjelasan ini mencakup dokumen dari tingkat kelurahan hingga dokumen kependudukan lainnya.

Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyambut positif inisiatif warga yang proaktif melakukan konsultasi sebelum mendaftarkan pernikahan. Hal ini dinilai efektif untuk meminimalisir kesalahan data di kemudian hari.

"Kami sangat mengapresiasi Ibu Rahmawati yang jauh-jauh datang untuk berkonsultasi. Meskipun nanti pelaksanaan akad nikah disesuaikan dengan alamat domisili atau tempat acara, pemberian informasi yang akurat adalah prioritas kami," ujar Zangim.

Zangim Fiddaroin menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi terbaru, masyarakat kini lebih dimudahkan dengan adanya sistem pendaftaran secara daring. Namun, pemenuhan berkas fisik tetap menjadi syarat utama untuk validasi oleh petugas.

"Tadi kami sampaikan bahwa pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan. Jika kurang dari itu, maka harus ada surat dispensasi dari camat. Kami juga mengingatkan agar data di KTP dan Kartu Keluarga sudah sinkron guna memperlancar proses input data di KUA setempat nantinya," jelas Zangim.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa prosedur pendaftaran nikah saat ini sudah sangat transparan dan dapat dipersiapkan dengan mudah asalkan mengikuti panduan dari petugas resmi. (jw)