Layani Konsultasi Warga, Kepala KUA Berikan Solusi Terkait Kendala Wali Nikah
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, didampingi Operator Layanan Operasional, Julian Wardana, menerima kunjungan warga yang ingin berkonsultasi mengenai kelengkapan berkas dan prosedur wali nikah. Konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan KUA Purwokerto Timur. Selasa (28/7)
Julian Wardana menjelaskan bahwa pada awalnya kedua warga tersebut datang untuk menanyakan syarat pendaftaran pernikahan. Dalam kesempatan tersebut, pihak KUA mengimbau kedua calon mempelai untuk memastikan pembuatan akta kelahiran terlebih dahulu, mengingat dokumen tersebut merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.
Lebih lanjut, Julian mengarahkan konsultasi khusus terkait kondisi wali nikah calon mempelai wanita kepada Zangim Fiddaroin, lantaran wali yang bersangkutan dipastikan berhalangan hadir pada hari pernikahan.
Menanggapi kendala tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum Islam dan tata cara administrasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa apabila wali nikah berhalangan hadir, calon pengantin dapat memanfaatkan mekanisme tawkil wali.
"Apabila wali nikah berhalangan hadir, maka prosesnya bisa menggunakan tawkil wali yang diurus melalui KUA setempat. Dengan begitu, kewenangan akad nikah dapat dilimpahkan dan nantinya prosesi ijab kabul akan dipimpin langsung oleh penghulu dari KUA Purwokerto Timur," terang Zangim.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir ketika menghadapi kendala administratif maupun teknis terkait pernikahan. Pihak KUA Purwokerto Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, transparan, serta solusi terbaik bagi setiap warga yang membutuhkan bimbingan dan konsultasi keagamaan. (jw)
