Penghulu Sampaikan Pentingnya Peran dan Syarat Saksi Nikah

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - Prosesi akad nikah pasangan Faisal dan Devi berlangsung khidmat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon pada hari ini. Sebelum ijab kabul diucapkan, penghulu memberikan tausiyah singkat kepada kedua mempelai beserta keluarga yang hadir. Ceramah tersebut menjadi bagian dari rangkaian prosesi yang biasa dilakukan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman keagamaan sebelum resmi mengikat janji suci pernikahan. Selasa (28/07)

Dalam ceramahnya, penghulu menekankan pentingnya memahami rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan, salah satunya adalah keberadaan saksi nikah. Ia menjelaskan bahwa saksi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan unsur yang menentukan keabsahan akad di hadapan hukum agama maupun negara. Tanpa terpenuhinya syarat saksi, sebuah pernikahan berpotensi dipertanyakan keabsahannya di kemudian hari.

Husain, Penghulu Pertama KUA Wangon yang memimpin prosesi akad tersebut, menyampaikan bahwa saksi nikah harus memenuhi sejumlah kriteria agar sah menurut syariat. "Saksi nikah itu minimal dua orang laki-laki yang adil, baligh, berakal, dan beragama Islam. Ini bukan sekadar syarat administrasi, tapi menyangkut sah tidaknya pernikahan itu sendiri," ujarnya di hadapan kedua mempelai dan para tamu undangan.

Husain juga mengingatkan bahwa peran saksi tidak berhenti setelah akad selesai. Menurutnya, saksi memiliki tanggung jawab moral untuk dapat memberikan kesaksian di kemudian hari apabila diperlukan, misalnya dalam urusan hukum keluarga. Oleh karena itu, ia berpesan agar pemilihan saksi tidak dilakukan asal-asalan, melainkan benar-benar mempertimbangkan sosok yang dikenal jujur dan dapat dipercaya oleh kedua belah pihak keluarga.

Usai penyampaian tausiyah, prosesi akad nikah antara Faisal dan Devi pun dilangsungkan dengan lancar dan disaksikan oleh saksi yang telah ditentukan sesuai ketentuan. Momen sakral tersebut berjalan lancar diiringi rasa syukur dari kedua keluarga besar yang hadir menyaksikan langsung prosesi ijab kabul di Balai Nikah KUA Wangon. Acara ini menjadi salah satu contoh bagaimana bimbingan keagamaan tetap menjadi bagian penting dalam setiap prosesi pernikahan yang dilangsungkan di KUA. (syh)