Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto Lakukan Mini Research di KUA Patikraja
Banyumas – Tiga mahasiswa Fakultas Syari’ah jurusan Hukum Keluarga Islam UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto melaksanakan kegiatan mini research di KUA Patikraja. Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk menggali informasi dan praktik terkait perjanjian perkawinan sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Rabu (11/03)
Mahasiswa yang melaksanakan penelitian tersebut adalah Anwar, Alfina, dan Naela. Dalam kegiatan ini, mereka melakukan wawancara dan diskusi langsung dengan narasumber Penghulu Ahli Pertama KUA Patikraja, Ahmad Afrizal, S.H.
Dalam pemaparannya, Ahmad Afrizal menjelaskan bahwa sebelum adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan pada umumnya hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat akad nikah berlangsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Namun setelah putusan tersebut, pasangan suami istri diberikan ruang hukum untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi juga selama dalam ikatan perkawinan (postnuptial agreement).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa putusan tersebut memberikan fleksibilitas bagi pasangan suami istri dalam mengatur harta kekayaan dalam perkawinan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Di lingkungan KUA sendiri, keberadaan perjanjian perkawinan tetap menjadi hal yang perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan mini research ini berlangsung dengan suasana diskusi yang interaktif. Para mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik pencatatan perjanjian perkawinan, peran KUA dalam memberikan edukasi kepada calon pengantin, serta implikasi hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Melalui kegiatan ini diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik hukum keluarga Islam di lapangan, khususnya terkait perjanjian perkawinan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara dunia akademik dengan lembaga pelayanan keagamaan dalam memperkaya kajian hukum keluarga Islam.
