Menyambung Masa Lalu: KUA Ajibarang Bantu Lengkapi Riwayat Nikah

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Layanan cepat KUA Ajibarang kembali terbukti saat seorang warga Desa Tipar Kidul mengurus riwayat pernikahan ayahnya, Kaswan, yang menikah dengan Sumarti pada 1978. Selasa (03/02/2026)

Datang dengan surat pengantar desa nomor 469.1/96/ll/2026, pemohon disambut ramah oleh Ahmad Faisal, atau akrab dipanggil Kaji Econg. Surat tersebut menyatakan pernikahan Kaswan–Sumarti sah secara masyarakat, tetapi belum tercatat resmi di KUA pada masanya.

Kaji Econg dengan cekatan memeriksa dokumen, bertanya detail kepada pemohon, dan langsung menyusun riwayat pernikahan lengkap. “Kami prioritaskan kemudahan masyarakat dalam urusan administrasi,” katanya.

Dokumen ini sangat penting sebagai syarat akta kelahiran anak Kaswan, menjembatani masa lalu dengan kebutuhan administrasi hari ini. KUA Ajibarang terus berusaha melayani masyarakat secara optimal, memperlancar administrasi keluarga dengan profesionalisme tinggi.