Optimalisasi Layanan, KUA Fokuskan Pengarsipan Digital Akta Nikah Pada SIMKAH
Banyumas - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan tertib administrasi pernikahan, KUA Rawalo melakukan pengarsipan digital terhadap data akta nikah mulai dari tahun 2007 ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kegiatan ini berlangsung di ruang pengelolaan dokumen dan melibatkan para staf dan para penyuluh serta operator SIMKAH atas perintah langsung dari Kepala KUA Rawalo, H. Sakdolah. Selasa (09/12)
Pengarsipan digital ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen akta nikah lama dapat tersimpan secara rapi, aman, dan mudah diakses apabila dibutuhkan untuk keperluan pelayanan masyarakat. Proses ini meliputi pengecekan fisik dokumen, pemindaian, verifikasi data, hingga penginputan ke dalam sistem SIMKAH.
H. Sakdolah menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan berbasis digital. “Digitalisasi arsip menjadi kebutuhan penting dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, akurat, dan efisien. Dengan masuknya data akta nikah lama ke SIMKAH, masyarakat tidak akan kesulitan lagi ketika memerlukan salinan atau layanan terkait data tersebut,” jelas Sakdolah.
Nasihudin, salah seorang penyuluh agama yang bertugas menyatakan bahwa proses pengarsipan berjalan lancar dan dilakukan secara teliti untuk menjaga keakuratan data. Setiap dokumen diperiksa secara menyeluruh agar data yang dimasukkan benar-benar sesuai dengan arsip fisik.
Melalui kegiatan ini, KUA Rawalo berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan dokumen pernikahan, sekaligus memperkuat manajemen data agar lebih aman dan terdokumentasi dengan baik. Pengarsipan digital ini juga menjadi langkah strategis untuk mendukung transformasi layanan Kementerian Agama menuju sistem yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan publik.
