Optimalkan Tata Kelola Aset Umat, KUA Terima Konsultasi Wakaf Masjid Nur Rohmah
Banyumas – KUA Somagede terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya dalam hal legalitas aset keagamaan. Pada hari ini, jajaran KUA Somagede menerima kunjungan konsultasi dari pengurus Takmir Masjid Nur Rohmah, Desa Sokawera. Selasa (17/03)
Hadir dalam pertemuan tersebut, Diyanto selaku perwakilan Takmir Masjid Nur Rohmah yang berlokasi di Grumbul Bonjok Wetan. Kedatangannya disambut langsung oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Budiman, bersama Operator Layanan Operasional KUA Somagede, Anwarudin.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Diyanto menyampaikan maksud kedatangannya terkait proses pengurusan wakaf Masjid Nur Rohmah yang hingga kini masih menemui kendala administratif. Diketahui bahwa tanah yang menjadi objek wakaf tersebut belum dilakukan pemecahan sertifikat.
"Syarat utama pendaftaran tanah wakaf adalah adanya kepastian objek. Jika sertifikat tanah induk belum dipecah, maka proses pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak dapat diproses lebih lanjut ke tahap sertifikasi wakaf di ATR/BPN," jelas Budiman, dalam arahannya.
Menanggapi permasalahan tersebut, pihak KUA melalui Budiman dan Anwarudin memberikan edukasi mengenai prosedur teknis:
-
Koordinasi dengan Pemilik Lahan: Memastikan kesediaan pemilik lahan (wakif) untuk melakukan proses pemecahan sertifikat di Kantor Pertanahan.
-
Kelengkapan Dokumen: Menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi sertifikat induk, identitas para pihak, dan surat pengantar dari desa.
-
Pendampingan: KUA Somagede menyatakan siap mendampingi proses administrasi agar aset Masjid Nur Rohmah memiliki kekuatan hukum tetap (legalitas formal).
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan para takmir masjid semakin sadar akan pentingnya pengamanan aset umat melalui jalur hukum yang benar, guna menghindari sengketa di masa mendatang. (Nuryati)
