Optmalkan Layanan Informasi, Kemenag Banyumas Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Stafsus Kemenag RI
Oleh HUMAS
Semarang — Dalam upaya mengoptimalkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas tata kelola kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Layanan Publik. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kasubbag Tata Usaha (TU) bersama tim Humas Kemenag Kabupaten Banyumas untuk mengikuti seluruh rangkaian pembinaan dan koordinasi. Kamis (30/07)
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Layanan Informasi Publik Menuju Kanwil Kemenag Informatif” ini menghadirkan Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu, sebagai pembicara utama.
Dalam paparannya, Ismail Cawidu menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Kementerian Agama.
"Kementerian Agama mengemban amanah besar dalam melayani umat. Karena seluruh penyelenggaraan layanan menggunakan anggaran negara, setiap institusi memiliki kewajiban atas keterbukaan informasi kepada publik sesuai amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri atas 12 bab dan 64 pasal" jelasnya.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi kehumasan di lingkungan Kemenag Jateng. Melalui pembinaan langsung dari Stafsus Kemenag RI, diharapkan setiap instansi di lingkungan Kemenag Jawa Tengah mampu menyajikan data dan informasi publik secara akuntabel, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
