P4 Antar Berkas Persyaratan Pernikahan ke KUA Jatilawang
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas – Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) dari desa setempat mengantarkan berkas persyaratan pernikahan calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pencatatan nikah serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum proses pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah. Senin (13/07)
Sesampainya di KUA Jatilawang, berkas persyaratan diterima oleh petugas pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen yang diserahkan meliputi persyaratan administrasi calon pengantin beserta dokumen pendukung lainnya sebagai dasar proses pencatatan nikah.
P4 menyampaikan bahwa pengantaran berkas dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat agar proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai prosedur. Sinergi antara pemerintah desa, P4, dan KUA diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon pengantin dalam mengurus administrasi pernikahan.
Petugas KUA Jatilawang memberikan apresiasi atas kelengkapan berkas yang disampaikan dan mengingatkan agar apabila masih terdapat kekurangan administrasi, segera dilengkapi sebelum jadwal akad nikah ditetapkan. Langkah ini penting untuk menghindari kendala dalam proses pencatatan maupun penerbitan dokumen nikah.
Melalui koordinasi yang baik antara P4 dan KUA Jatilawang, pelayanan administrasi pernikahan diharapkan semakin efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.
