HUT RI #81

P4 Konsultasi dengan Staf KUA Jatilawang, Telusuri Keabsahan Wali Nikah untuk Pelaksanaan Akad dengan Wali Hakim

KUA JATILAWANG
KUA JATILAWANG
13 Okt 2026
10x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 13-10-2026 12:52
SHARE

 

Banyumas- Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P4) melakukan konsultasi dengan staf Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang terkait penelusuran status wali nikah dalam rangka memastikan ketepatan prosedur pelaksanaan akad nikah menggunakan wali hakim. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan terpenuhinya ketentuan hukum Islam dalam pelayanan pernikahan. Selasa (13/10)

Dalam konsultasi tersebut, P4 bersama staf KUA Jatilawang membahas pentingnya penelusuran status wali nasab calon pengantin perempuan sebelum menentukan kemungkinan penggunaan wali hakim. Penelusuran dilakukan dengan memperhatikan dokumen persyaratan, informasi riwayat keluarga, serta keterangan yang relevan untuk memastikan kedudukan wali nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Staf KUA Jatilawang memberikan penjelasan bahwa penggunaan wali hakim tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan permintaan calon pengantin atau keluarga. Harus terdapat alasan yang dibenarkan menurut ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, serta dilakukan pemeriksaan dan penetapan sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.

Melalui konsultasi ini, P4 diharapkan semakin memahami pentingnya koordinasi dengan KUA dalam menangani persoalan wali nikah, sehingga setiap tahapan pelayanan dapat dilaksanakan secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara P4 dan KUA Jatilawang dalam memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya penelusuran dan konsultasi ini, diharapkan persoalan wali nikah dapat ditangani secara tepat, hak calon pengantin terlindungi, dan pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.