Penyuluh KUA Jatilawang Ikuti Implementasi Regulasi Kepenyuluhan Tingkat Karesidenan Banyumas
Jatilawang – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang mengikuti kegiatan implementasi regulasi kepenyuluhan tingkat Karesidenan Banyumas sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas kepenyuluhan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat profesionalisme, meningkatkan kompetensi, serta mengoptimalkan kualitas layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat. Senin (12/10)
Kegiatan implementasi regulasi kepenyuluhan tersebut diikuti oleh para Penyuluh Agama Islam dari wilayah Karesidenan Banyumas. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi kepenyuluhan, menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh, serta memperkuat koordinasi dalam menjalankan program pembinaan keagamaan di wilayah kerja masing-masing.
Keikutsertaan penyuluh KUA Jatilawang merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalitas sebagai bagian dari aparatur Kementerian Agama. Pemahaman terhadap regulasi menjadi landasan penting agar pelaksanaan tugas kepenyuluhan berjalan secara terarah, terukur, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis sebagai pembimbing umat, pendamping kelompok binaan, serta penggerak kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, implementasi regulasi kepenyuluhan diharapkan mampu memperkuat kapasitas penyuluh dalam menyusun program kerja, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan secara profesional.
Melalui kegiatan tingkat Karesidenan Banyumas ini, Penyuluh KUA Jatilawang diharapkan dapat mengimplementasikan pemahaman yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, pelayanan keagamaan dapat semakin berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana mempererat sinergi antarpenyuluh lintas wilayah dalam mewujudkan kepenyuluhan agama yang profesional, moderat, dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.
