HUT RI #81

Pastikan Keabsahan Nasab, Penghulu Verifikasi Dokumen Wali Nikah

K
KUA Purwokerto Timur
03 Feb 2026
20x dibaca
SHARE

Purwokerto – Ketelitian dalam memverifikasi wali nikah menjadi prioritas utama KUA Purwokerto Timur guna menjamin keabsahan sebuah pernikahan. Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas perwalian untuk rencana pernikahan Kartika Putri dengan kekasihnya, Andre Mahardika, warga Klender, Jakarta Timur. Selasa (03/02)

Dalam pemeriksaan tersebut, Agus Suroso hadir sebagai calon wali nikah yang akan mewakili mempelai wanita. Mengingat posisi wali adalah rukun sahnya nikah, pihak KUA melakukan sinkronisasi data antara dokumen kependudukan dengan silsilah keluarga.

Agus Suroso menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai wali nikah disebabkan oleh wafatnya ayah kandung dari calon pengantin wanita. Peralihan ini dilakukan sesuai dengan urutan perwalian dalam hukum Islam.

"Ayahanda Kartika, Bapak Sukamto, sudah lama meninggal dunia. Berdasarkan musyawarah keluarga dan aturan agama, maka saya selaku paman kandung yang akan bertindak menjadi wali nikah bagi keponakan saya," terang Agus di hadapan petugas.

Meski demikian, dalam proses verifikasi, Penghulu Firman Nurhidayat menemukan adanya ketidaksesuaian nama orang tua pada dokumen yang dibawa. Terdapat perbedaan pada nama ayah dari Agus Surono yang tertulis sebagai Hadiwikarto.

Untuk memastikan hubungan darah yang sah (nasab) antara wali dan calon pengantin, Firman meminta dokumen tambahan berupa akta kelahiran asli milik Agus Suroso.

"Kami meminta akta kelahiran Bapak Agus untuk memastikan bahwa beliau benar-benar saudara kandung dari almarhum Bapak Sukamto (ayah calon pengantin). Perbedaan nama kakek atau orang tua wali, dalam hal ini Bapak Hadiwikarto, harus diperjelas melalui dokumen otentik agar tidak ada keraguan dalam penetapan wali nasab," tegas Firman.

Firman Nurhidayat menambahkan bahwa langkah ini bukan bermaksud mempersulit masyarakat, melainkan bentuk kehati-hatian negara dalam menjaga kesucian akad nikah.

"Pemeriksaan ini sangat krusial. Jika hubungan persaudaraan antara calon wali dan ayah kandung pengantin tidak terbukti secara administratif, maka status perwalian bisa gugur dan harus beralih ke wali hakim. Namun, jika akta kelahiran sudah menunjukkan kesesuaian nasab, maka proses dapat dilanjutkan ke tahap akad nikah," tambah Firman.

Pihak KUA memberikan waktu bagi pemohon untuk melengkapi dokumen tersebut guna memastikan prosesi pernikahan yang direncanakan berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam serta regulasi yang berlaku. (jw)