HUT RI #81

Pastikan Keabsahan Rukun Nikah, Penghulu Verifikasi Wali Catin

K
KUA Purwokerto Timur
25 Feb 2026
94x dibaca
SHARE

Purwokerto – Menjelang pelaksanaan akad nikah, KUA Purwokerto Timur melakukan pemeriksaan ketat terhadap berkas dan persyaratan para calon pengantin. Bertempat di ruang pemeriksaan KUA, Penghulu Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melakukan verifikasi langsung terhadap wali nikah dari calon pengantin bernama Syifa 'Ibnatu Sulaiman. Rabu (25/02).

Hadir dalam proses pemeriksaan tersebut, Eko Suyono, ayah kandung dari Syifa yang berprofesi sebagai seorang dosen. Pemeriksaan ini merupakan prosedur standar (verifikasi lapangan dan berkas) untuk memastikan bahwa wali yang bersangkutan memenuhi syarat syar'i maupun regulasi negara.

"Setelah kami cek secara mendalam, baik dari sisi dokumen kependudukan maupun kesiapan yang bersangkutan, kami memastikan bahwa Bapak Eko Suyono layak dan sah secara hukum untuk menjadi wali nikah dari Mba Syifa," tegas Firman.

Lebih lanjut, Firman menambahkan bahwa pemeriksaan wali nikah merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran nikah. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya cacat hukum dalam sebuah pernikahan.

"Sebagai seorang pendidik, Bapak Eko menunjukkan pemahaman yang sangat baik terkait proses ini. Kami menekankan bahwa kehadiran wali adalah rukun yang tidak boleh diabaikan. Ketelitian kami dalam memverifikasi status wali, terutama untuk memastikan tidak ada hambatan pernikahan (mawani'un nikah), adalah bentuk proteksi legal bagi pasangan calon pengantin di masa depan," tambah Firman.

“Verifikasi Wali Itu Penting yakni menghindari pernikahan yang tidak sah secara agama (fasakh), Validasi Data yakni Menyesuaikan data di KTP dan Kartu Keluarga dengan fakta lapangan dan terakhir Edukasi: kami memberikan arahan kepada wali terkait prosesi ijab kabul agar berjalan lancar,” pungkasnya. (jw)