HUT RI #81

Pastikan Keabsahan Syari, Penghulu Verifikasi Ketat Wali Nikah Adik Kandung

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
25 Mar 2026
19x dibaca
SHARE

Purwokerto – Prosesi sakral pernikahan antara Priantiko Nur Adi Pratama dan Salsabil Rahmawati Kasella berlangsung khidmat di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur. Namun, ada yang berbeda dalam prosesi kali ini, di mana posisi wali nikah dipegang oleh adik kandung mempelai wanita. Rabu (25/03)

Sebelum akad dimulai, Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas dan status wali nikah, yakni Rafi Rahmatullah Kasella. Hal ini dilakukan karena posisi Rafi sebagai adik kandung merupakan urutan wali nasab yang menggantikan posisi ayah kandung yang telah berhalangan.

Firman Nurhidayat menjelaskan bahwa dalam hukum Islam dan regulasi perkawinan di Indonesia, keabsahan wali adalah pilar utama sahnya sebuah pernikahan. Pemeriksaan identitas dan hubungan darah antara Salsabil dan Rafi dilakukan dengan sangat teliti untuk menghindari cacat hukum dalam perkawinan.

"Kami harus memastikan secara detail bahwa urutan wali nasab ini sudah benar menurut syariat. Karena wali adalah rukun nikah, maka status Mas Rafi sebagai adik kandung harus terverifikasi melalui dokumen kependudukan yang sah agar pernikahan ini kuat secara hukum agama maupun negara," tegas Firman.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan valid dan memenuhi syarat, prosesi ijab kabul pun dilaksanakan. Firman menambahkan bahwa pelaksanaan nikah di Balai Nikah KUA saat ini menjadi pilihan populer bagi pasangan muda karena prosesnya yang efektif dan tetap menjaga kekhidmatan.

Firman juga menyampaikan pesan kepada pasangan pengantin baru tersebut bahwa ketelitian dalam administrasi adalah langkah awal menuju rumah tangga yang tertib.

"Pernikahan yang tercatat dengan benar dan wali yang sah adalah perlindungan hukum bagi istri dan calon anak-anak nantinya. Kami mengapresiasi kesiapan keluarga yang telah kooperatif dalam proses verifikasi ini," tambahnya sebelum menutup sesi doa bersama.

Dengan mahar yang telah disepakati, Priantiko dan Salsabil resmi menjadi pasangan suami istri yang sah, disaksikan oleh saksi-saksi dan keluarga terdekat yang hadir di ruang Balai Nikah. (jw)