Pastikan Keabsahan Wali Nikah, Kepala KUA Verifikasi Berkas
Purwokerto – Ketelitian dalam proses verifikasi wali nikah menjadi kunci utama dalam menjamin keabsahan sebuah pernikahan secara syariat maupun administrasi negara. Hal ini ditunjukkan oleh Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, saat melayani permohonan keabsahan surat keterangan wali pada Kamis (12/03).
Permohonan tersebut diajukan oleh Mukhamad Nurfauzi, warga Kelurahan Purwokerto Wetan. Nurfauzi mengajukan diri sebagai wali nikah bagi saudara perempuannya, Sitatun Husnul Khotimah. Berdasarkan data kependudukan yang diperiksa, keduanya merupakan saudara kandung (seayah seibu).
Zangim Fiddaroin turun langsung memastikan bahwa status wali yang diajukan telah memenuhi rukun nikah. Dalam proses layanan tersebut, ia melakukan wawancara dan pencocokan dokumen untuk memastikan tidak ada urutan wali yang terlampaui.
"Kami harus memastikan bahwa pemohon, yakni Saudara Mukhamad Nurfauzi, memang benar memiliki hubungan darah yang sah sebagai saudara laki-laki kandung dari calon pengantin wanita. Dalam hukum Islam, urutan wali harus tertib dan tidak boleh ada keraguan di dalamnya," ujar Zangim Fiddaroin.
Proses verifikasi ini melibatkan pemeriksaan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga dokumen pendukung lainnya guna membuktikan hubungan nasab antara pemohon dan calon pengantin.
Zangim juga menambahkan bahwa edukasi mengenai posisi wali seringkali menjadi fokus layanan di KUA Purwokerto Timur.
"Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya kami menjaga kesucian akad nikah itu sendiri. Kami juga memberikan pemahaman kepada pemohon mengenai tanggung jawab besar seorang wali dalam pernikahan," tambahnya.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Timur untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat Purwokerto Wetan dan sekitarnya dalam mengurus dokumen pra-nikah. (jw)
