Pelayanan KUA Dukung Tertib Administrasi Kependudukan
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Dalam rangka melengkapi persyaratan administrasi kependudukan, Sarwoto, warga Grumbul Ciwera, Desa Lumbir, mendatangi KUA Lumbir untuk mengajukan permohonan data riwayat pernikahan. Data tersebut diperlukan sebagai salah satu kelengkapan berkas dalam proses pembuatan akta kelahiran. Selasa (10/02)
Kedatangan Sarwoto disambut oleh petugas pelayanan KUA Lumbir yang kemudian memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan permohonan data riwayat pernikahan. Proses pelayanan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat.
Petugas KUA Lumbir melakukan penelusuran arsip dan pencatatan pernikahan untuk memastikan keakuratan data yang dibutuhkan. Langkah ini dilakukan guna menjamin bahwa data yang dikeluarkan benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Sarwoto menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Lumbir. Ia merasa terbantu dengan adanya pendampingan dan penjelasan yang jelas terkait prosedur pengurusan data riwayat pernikahan, sehingga proses pemenuhan persyaratan pembuatan akta kelahiran dapat berjalan dengan lancar.
Pelayanan permohonan data riwayat pernikahan ini merupakan salah satu bentuk layanan administrasi KUA yang memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Data pernikahan yang tercatat secara resmi menjadi dasar dalam berbagai pengurusan dokumen kependudukan lainnya, termasuk akta kelahiran.
Melalui pelayanan ini, KUA Lumbir menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Diharapkan, dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, masyarakat dapat memperoleh hak-hak sipilnya secara mudah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
