Pelayanan Prima KUA dalam Fasilitasi Taukil Wali bagi Catin
Banyumas - KUA Rawalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya hari ini melalui fasilitasi taukil wali bil kitabah bagi calon pengantin atas nama Pauwan yag akan menikah di Selangor Malaysia. Layanan ini diberikan untuk membantu wali nikah atas nama Kastam dari Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo yang berhalangan hadir sehingga proses akad tetap dapat berlangsung secara sah dan sesuai ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan. Rabu (04/03)
Dalam pelaksanaannya, Staf KUA, Umi Susanti atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari penjelasan prosedur, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga memastikan proses penyerahan kuasa wali berjalan dengan benar. Setiap tahapan dilakukan secara cermat dan profesional demi menjaga keabsahan pernikahan.
Sakdolah menjelaskan bahwa taukil wali Bil Kitabah merupakan solusi syar’i ketika wali nasab tidak dapat hadir secara langsung pada saat akad nikah. “Kami memastikan proses taukil wali dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban kedua mempelai tetap terlindungi,” ujar Sakdolah.
Calon pengantin atas nama Pauwan dan keluarga yang memanfaatkan layanan ini mengaku terbantu dengan arahan dan pelayanan yang ramah. Dengan adanya fasilitasi dari KUA Rawalo, proses administrasi menjadi lebih tertib, jelas, dan tidak membingungkan.
Melalui pelayanan prima ini, KUA Rawalo berharap dapat terus menghadirkan layanan yang humanis, responsif, dan akuntabel. Fasilitasi taukil wali Bil Kitabah menjadi salah satu bentuk nyata komitmen KUA Rawalo dalam mendukung kelancaran pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan penuh keberkahan.
