Pelayanan Prima KUA dalam Konsultasi Perbedaan Nama
Banyumas – Suasana ruang pelayanan KUA Sumpiuh tampak tertib saat salah satu staf bagian pelayanan, Solehun, menerima kehadiran seorang warga dari Desa Bogangin. Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait adanya perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan akta. Selasa (24/02)
Perbedaan nama merupakan kendala klasik namun krusial yang sering dihadapi masyarakat. Dengan penuh ketelitian, Solehun memeriksa berkas-berkas pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga ijazah milik warga tersebut. Beliau menjelaskan langkah-langkah administratif yang harus ditempuh agar data tersebut menjadi selaras dan valid secara hukum.
"Ketelitian dalam data kependudukan adalah kunci kepastian hukum bagi warga. Kami di KUA Sumpiuh berkomitmen memastikan setiap warga mendapatkan arahan yang jelas agar urusan administrasi mereka, seperti pembuatan akta, tidak terhambat," ujar Solehun di sela-sela pelayanannya.
Pelayanan ini mencerminkan fungsi KUA yang tidak hanya melayani urusan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat konsultasi hukum keluarga dan administrasi kependudukan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.
