Pelayanan Ramah KUA Warnai Pengambilan Legalisir Pernyataan Belum Menikah
Banyumas - Pelayanan ramah di KUA Rawalo warnai proses pengambilan legalisir surat pernyataan belum menikah oleh Karina Hermawati. Layanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Rawalo dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi warga yang membutuhkan dokumen keagamaan dan administrasi secara resmi. Selasa (10/02)
Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo melayani pemohon legalisir dengan sikap santun, komunikatif, dan responsif. Setiap tahapan pelayanan dijelaskan secara jelas, mulai dari pengecekan berkas hingga penyerahan dokumen yang telah dilegalisir, sehingga masyarakat merasa terbantu dan memahami prosedur yang harus ditempuh.
Siti menyampaikan bahwa pelayanan yang ramah merupakan wujud profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugas. Selain memastikan keabsahan dokumen, KUA Rawalo juga berupaya menghadirkan suasana pelayanan yang humanis agar masyarakat merasa dilayani dengan baik dan penuh penghargaan.
Melalui pelayanan legalisir surat pernyataan belum menikah ini, KUA Rawalo berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik. KUA Rawalo berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
