HUT RI #81

Pemantauan Gara Zawa Perkuat Tertib Administrasi Ikrar Wakaf di KUA Kedungbanteng

KUA Kedungbanteng
KUA Kedungbanteng
12 Des 2025
89x dibaca
SHARE

Kedungbanteng, 12/12/2025— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng melaksanakan proses administrasi ikrar wakaf atas dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Melung. Pelaksanaan tersebut mendapat pengawasan langsung dari Gara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama Kabupaten Banyumas yang hadir untuk memastikan ketertiban dan kesesuaian prosedur administrasi, Jumat (12/12/2025).

Pengawasan Administratif oleh Gara Zawa
Gara Zawa melakukan pemantauan menyeluruh terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen administrasi wakaf. Proses verifikasi mencakup pemeriksaan identitas wakif dan nadzir, pengecekan bukti kepemilikan tanah, serta telaah terhadap dokumen pendukung lainnya. Pemantauan ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh proses administrasi ikrar wakaf berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Validasi Data SIWAK Pasca Purna Tugas PPAIW
Selain pemeriksaan administratif, Gara Zawa juga melakukan validasi langsung terhadap unggahan data ikrar wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Validasi ini dilakukan secara ketat mengingat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kedungbanteng sebelumnya telah memasuki masa purna tugas, sehingga proses verifikasi membutuhkan supervisi tambahan guna menjaga akurasi serta integritas data yang diinput.

Optimalisasi Kemanfaatan Wakaf
Dua bidang tanah yang diikrarkan wakaf oleh masyarakat Desa Melung diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut. Penataan administrasi yang baik menjadi aspek penting agar wakaf dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan dan sesuai tujuan peruntukannya.

Komitmen KUA Kedungbanteng
KUA Kecamatan Kedungbanteng menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan perwakafan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui pendampingan dan validasi oleh Gara Zawa, KUA Kedungbanteng memastikan bahwa setiap proses administrasi wakaf dapat terlaksana dengan tertib dan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.