Pencetakan Buku Nikah sebagai Bentuk Pelayanan Prima KUA

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib dan profesional, staf KUA Lumbir, Agus Sutriono, melaksanakan kegiatan pencetakan buku nikah bagi pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan secara sah. Selasa (10/02/26)

Pencetakan buku nikah tersebut dilakukan atas nama pasangan Bahrun dan Diana, warga Desa Cidora, serta pasangan Agung dan Putri, warga Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir. Buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki fungsi penting sebagai bukti sahnya pernikahan yang diakui secara hukum dan administrasi negara.

Proses pencetakan buku nikah dilakukan dengan penuh ketelitian untuk memastikan seluruh data pengantin tercantum dengan benar dan sesuai dengan dokumen administrasi yang telah diverifikasi sebelumnya. Ketelitian dalam proses ini sangat penting guna menghindari kesalahan data yang dapat berdampak pada pengurusan dokumen kependudukan lainnya di kemudian hari.

Agus Sutriono menyampaikan bahwa pencetakan buku nikah merupakan bagian dari rangkaian pelayanan pasca pernikahan yang menjadi tanggung jawab KUA. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan pengantin serta mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Lumbir.

Dengan tersedianya buku nikah yang sah dan resmi, pasangan pengantin dapat menggunakannya sebagai dasar dalam pengurusan berbagai dokumen penting lainnya, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, maupun keperluan administrasi lainnya.

KUA Lumbir terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui pelayanan pencetakan buku nikah ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas peristiwa penting dalam kehidupan berkeluarga.