HUT RI #81

Pendamping PKH Purwokerto Timur Tingkatkan Koordinasi Lintas Sektoral dengan KUA

K
KUA Purwokerto Timur
10 Des 2025
17x dibaca
SHARE

Purwokerto – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan program dan memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mendapatkan layanan terpadu, Pendamping PKH Kecamatan Purwokerto Timur, Rosita, melakukan koordinasi lintas sektoral dengan mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur. Rabu (10/12).

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Timur beserta jajarannya didampingi oleh Yayuk Septimawati Penyuluh Agama Islam. Rosita menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat penting dilakukan, terutama dalam hal verifikasi data KPM yang berkaitan dengan status pernikahan, kelahiran, dan pencatatan sipil lainnya.

"Data yang valid dan terintegrasi adalah kunci keberhasilan program PKH. Melalui koordinasi dengan KUA, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan data, terutama bagi KPM yang baru menikah, bercerai, atau memiliki anak baru, sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan tepat waktu," ujar Rosita.

Selain verifikasi data, pertemuan ini juga membahas potensi sinergi program antara PKH dan KUA. Salah satu aspek yang ditekankan adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) KPM, khususnya melalui pembekalan dan edukasi yang dapat diselenggarakan bersama.

"Kami melihat adanya peluang kerja sama dalam memberikan bimbingan perkawinan bagi calon KPM PKH maupun bimbingan pengasuhan yang baik sesuai dengan nilai-nilai agama," tambah Rosita.

Kepala KUA Purwokerto Timur menyambut baik inisiatif koordinasi ini dan menyatakan siap mendukung upaya Pendamping PKH.

"Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. KUA memiliki data dan program yang relevan dengan aspek kesejahteraan keluarga. Kami berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi KPM PKH di Purwokerto Timur," pungkas Zangim.

Kegiatan koordinasi lintas sektoral ini menunjukkan komitmen Pendamping PKH Purwokerto Timur dalam mengoptimalkan layanan dan memastikan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial. (jw)