Pengarahan Layanan Publik KUA Wangon: Tegaskan Aturan dan Mekanisme Legal Dispensasi Nikah
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon menggelar kegiatan pengarahan pelayanan publik bagi masyarakat terkait prosedur administrasi pernikahan, khususnya mengenai permohonan pendaftaran nikah di bawah umur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus edukasi kepada warga mengenai ketetapan batas usia minimal pernikahan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Senin (31/08)
Dalam sesi pengarahan tersebut, Kepala KUA Wangon, Fairuz Malaya, memberikan penjelasan langsung secara tegas mengenai ketetapan undang-undang serta alur pengurusan dispensasi nikah yang wajib dipenuhi oleh pihak pemohon. Ia menekankan bahwa KUA berpegang teguh pada aturan hukum untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan setiap proses administrasi berjalan akuntabel.
"Setiap permohonan pendaftaran nikah di bawah umur wajib melalui mekanisme legal penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Kami di KUA bertugas memastikan seluruh persyaratan dokumen dan alur hukum terpenuhi secara cermat, demi menegakkan aturan hukum serta menjaga masa depan generasi muda kita," tegas Fairuz Malaya dalam arahannya.
Selain memaparkan syarat-syarat legalitas, pengarahan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman mengenai aspek keharmonisan dan kesiapan mental dalam berumah tangga. Pihak KUA Wangon terus berupaya mengedukasi para orang tua agar mempertimbangkan dengan matang dampak pernikahan di bawah umur dari sisi kesehatan, psikologis, maupun kesiapan ekonomi calon pengantin.
Kegiatan pengarahan layanan publik ini memberikan kejelasan alur administrasi tanpa mengesampingkan fungsi pembinaan keagamaan. Melalui penegakan aturan yang ketat dan transparansi informasi layanan, KUA Wangon berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pelayanan pernikahan yang tertib hukum, profesional, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat. (jhr)
