Penghulu KUA Layani Permohonan Surat Menikah untuk Proses Thalaq
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Penghulu KUA Purwokerto Barat, Budi Susanto, memberikan pelayanan permohonan Surat Menikah kepada seorang advokat asal Bantarsoka untuk keperluan proses thalaq kliennya yang berdomisili di Kelurahan Pasir Kidul. Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pegawai KUA Purwokerto Barat. Senin (13/07).
Permohonan surat tersebut diajukan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses penyelesaian perkara perceraian (thalaq) di Pengadilan Agama. Budi Susanto melayani proses administrasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersyaratkan serta memastikan data yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Budi Susanto, pelayanan administrasi di KUA tidak hanya terbatas pada pencatatan nikah, tetapi juga mencakup penerbitan berbagai surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan hukum maupun administrasi lainnya.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur kepada seluruh masyarakat maupun pihak yang memiliki kepentingan hukum, selama persyaratan administrasi telah dipenuhi," ujarnya.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Seluruh proses administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi para pemohon. (is)
