Penghulu KUA Periksa Berkas Administrasi Catin Karanglewas Lor
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Ibnu Musyaddid, melaksanakan pemeriksaan berkas administrasi pernikahan calon pasangan pengantin asal Desa Karanglewas Lor, Fahrur Munif dan Nurjanah, di ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Senin (13/07).
Pemeriksaan administrasi tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pencatatan nikah yang bertujuan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, penghulu meneliti kelengkapan dokumen calon mempelai, keabsahan data kependudukan, serta kesesuaian dokumen pendukung lainnya sebelum pelaksanaan akad nikah.
Ibnu Musyaddid menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas menjadi bagian dari upaya KUA untuk memberikan pelayanan yang tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Melalui proses ini, potensi kendala administratif dapat diketahui lebih awal sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung dengan lancar.
"Proses pemeriksaan berkas administrasi merupakan tahapan yang wajib dilalui oleh setiap calon pengantin. Kami memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan agar pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain pemeriksaan administrasi, calon pengantin juga diberikan penjelasan mengenai tahapan pelayanan nikah serta pentingnya menjaga keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencatatan pernikahan.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pencatatan nikah di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan berkas administrasi merupakan salah satu tahapan dalam layanan pencatatan nikah yang diterapkan di KUA sebelum akad nikah dilaksanakan. (is)
