Penghulu KUA Purwokerto Barat Lakukan Pemeriksaan Berkas Catin Pasir Lor

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat melaksanakan pemeriksaan berkas administrasi calon pengantin (catin) wanita asal Kelurahan Pasir Lor, Farah Edhar Khaerunisa, yang membawa surat rekomendasi nikah dari KUA Karanglewas dengan didampingi oleh orabg tuanya . Pemeriksaan berlangsung di Ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Jumat (03/07)

Pemeriksaan berkas dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelayanan pencatatan nikah guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Farah Edhar Khaerunisa dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah pada 2 Agustus 2026 di wilayah Rejasari, Purwokerto Barat.

Dalam proses tersebut, Penghulu KUA Purwokerto Barat melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, termasuk surat rekomendasi nikah dari KUA Karanglewas, identitas diri, serta persyaratan administrasi lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menghindari kendala administratif menjelang pelaksanaan akad nikah sehingga seluruh rangkaian proses dapat berjalan tertib dan lancar.

Selain melakukan verifikasi dokumen, penghulu juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai tahapan pelayanan pencatatan nikah serta pentingnya memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum hari pelaksanaan akad.

Melalui pelayanan pemeriksaan berkas ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, teliti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan akad nikah pada 2 Agustus 2026 dapat berlangsung dengan lancar, sah secara agama maupun negara. (is)