Penghulu KUA Purwokerto Barat Periksa Berkas Administrasi Pernikahan Catin
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Ibnu Musyadid, melaksanakan pemeriksaan berkas administrasi pernikahan pasangan calon pengantin atas nama Ali Dwi Saputra dari Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, dengan Waqiatul Khotijah dari Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Rabu (05/08)
Pemeriksaan berkas administrasi merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan pencatatan nikah di KUA. Proses ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum pelaksanaan akad nikah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ibnu Musyadid melakukan verifikasi terhadap identitas calon pengantin, dokumen pendukung, serta kelengkapan administrasi lainnya secara teliti. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kendala administratif yang dapat menghambat proses pencatatan maupun pelaksanaan akad nikah.
Ibnu Musyadid menegaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan yang profesional, tertib, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan pemeriksaan yang cermat, diharapkan seluruh persyaratan pernikahan dapat dipenuhi sejak awal sehingga pelaksanaan akad nikah nantinya dapat berlangsung dengan lancar.
Melalui pelayanan administrasi yang prima, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan, sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (is)
