Penghulu Pastikan Kelengkapan Berkas Catin Demi Kepastian Hukum
Banyumas - Galih Lukman Hakim, Penghulu KUA Kemranjen, memimpin pemeriksaan kelengkapan berkas Catin (Certifiacte Nikah) atas nama Galih dan Anindya, asal Sidamula. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Aula KUA Kemranjen. Kamis (05/03)
Palam kesempatan tersebut, Galih menekankan pentingnya kelengkapan berkas calon pengantin sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau menjelaskan bahwa kelengkapan berkas yang sesuai merupakan prasyarat mutlak untuk sahnya pernikahan secara agama dan negara.
“Pernikahan adalah ikatan suci yang sakral. Untuk memastikan keabsahan dan kevalidan pernikahan, maka setiap persyaratan administrasi harus dipenuhi dengan baik,” ujar Galih.
Beliau melanjutkan bahwa ketidaklengkapan berkas dapat menghambat prosesi pernikahan dan bahkan menyebabkan pernikahan menjadi batal demi hukum. Oleh karena itu, calon pengantin dianjurkan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan jauh hari sebelum hari-H.
Pemeriksaan kelengkapan berkas Catin oleh Galih Lukman Hakim merupakan wujud tanggung jawab KUA Kemranjen dalam memastikan terlaksananya pernikahan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (a)
