Penghulu Sampaikan Pengertian Sigat Taklik sebagai Bekal Catin Sebelum Akad Nikah
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Sebelum prosesi akad nikah dilangsungkan, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon, Fairuz Malaya, menyampaikan pengertian sigat taklik kepada pasangan calon pengantin, M. Hidayatulloh dan Laily, di kediaman mempelai wanita, Desa Rawaheng. Senin (10/08)
Penyampaian sigat taklik ini merupakan bagian dari rangkaian prosesi pernikahan yang dilakukan penghulu sebelum ijab kabul diucapkan. Fairuz menjelaskan kepada kedua mempelai serta keluarga yang hadir mengenai makna dan tujuan dari sigat taklik tersebut.
"Sigat taklik adalah janji yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah, berisi komitmen untuk menjalankan kewajiban sebagai suami dengan baik. Jika janji ini dilanggar dan istri tidak rida, maka istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," jelas Fairuz kepada M. Hidayatulloh dan Laily.
Fairuz menambahkan, pemahaman terhadap sigat taklik penting diberikan kepada calon pengantin agar mereka mengerti konsekuensi hukum dan tanggung jawab yang melekat setelah akad nikah dilaksanakan. Menurutnya, hal ini juga menjadi bagian dari upaya KUA dalam memberikan bekal pengetahuan keagamaan kepada pasangan yang akan membina rumah tangga.
Setelah penyampaian pengertian sigat taklik tersebut, prosesi akad nikah antara M. Hidayatulloh dan Laily pun dilanjutkan dan berjalan lancar. Kehadiran penghulu dalam menjelaskan sigat taklik ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi pasangan pengantin dalam mengarungi kehidupan berumah tangga ke depan. (jhr)
