KUA Bantu Telusuri Buku Nikah Lawas Tahun 1960 Demi Kelancaran Proses Waris
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan bantuan penelusuran arsip buku nikah lama kepada salah satu warga yang membutuhkan data pernikahan orang tuanya pada tahun 1960. Data tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi dalam proses pengurusan klaim waris keluarga. Penelusuran arsip ini melibatkan penyuluh agama Islam KUA Wangon, Ni'mah, yang turut membantu mencari dan memverifikasi dokumen dari buku register nikah lawas yang tersimpan di kantor tersebut. Senin (10/08)
Ni'mah menjelaskan bahwa penelusuran arsip nikah yang berusia puluhan tahun memerlukan ketelitian tersendiri, mengingat kondisi buku register lama yang sebagian tulisannya sudah mulai pudar. "Buku nikah tahun segitu kondisinya memang sudah menua, tulisannya ada yang buram, jadi kami harus teliti mencocokkan nama, tanggal, dan wali nikahnya satu per satu," ujar Ni'mah.
Proses pencarian dilakukan dengan membuka kembali arsip manual yang disusun berdasarkan tahun dan bulan pelaksanaan akad nikah. Setelah melalui pencocokan data, petugas akhirnya berhasil menemukan catatan pernikahan yang dimaksud, lengkap dengan nomor akta dan nama penghulu yang menikahkan pada waktu itu.
Ni'mah menambahkan, layanan penelusuran arsip seperti ini cukup sering diminta warga, terutama untuk keperluan legalitas seperti pengurusan waris, akta kelahiran, maupun keperluan administrasi kependudukan lainnya. "Kami di KUA berusaha semaksimal mungkin membantu warga, karena dokumen ini penting sekali untuk melengkapi berkas waris di pengadilan agama," katanya.
Dengan ditemukannya data nikah tersebut, warga yang mengajukan permohonan dapat melanjutkan proses pengurusan waris ke tahap berikutnya. KUA Wangon berharap layanan semacam ini dapat terus memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam pengarsipan dokumen penting yang menjadi bagian dari pelayanan administrasi keagamaan di masyarakat. (jhr)
