Penghulu Verifikasi Berkas Catin dan Wali Nikah
Purwokerto – Proses administrasi pernikahan di KUA Purwokerto Timur terus berjalan tertib. Pada hari ini, Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melaksanakan pemeriksaan berkas (verifikasi) terhadap pasangan calon pengantin (catin), Karseto (32) dan Achiriyani (32). Senin (16/03)
Karseto merupakan warga Desa Kutasari, Kabupaten Purbalingga, sementara calon istrinya, Achiriyani, merupakan warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Pasangan ini dijadwalkan akan mengikrarkan janji suci pada 1 April 2026 mendatang, bertempat di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur.
Dalam proses verifikasi tersebut, Firman Nurhidayat memeriksa dengan saksama seluruh dokumen persyaratan, mulai dari formulir model N, surat kesehatan, hingga status kependudukan kedua calon mempelai.
Firman Nurhidayat mengatakan, pemeriksaan berkas atau yang sering disebut dengan taliq ini merupakan prosedur wajib untuk menjamin keabsahan pernikahan baik secara agama maupun hukum negara.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aral syar'i maupun kendala administratif. Kami mencocokkan data di KTP, kartu keluarga, hingga surat pengantar dari desa dan kelurahan masing-masing agar saat hari H nanti semuanya sudah klop," ujarnya.
Setelah memastikan kelengkapan berkas catin, Firman juga memberikan perhatian khusus pada pemeriksaan wali nikah. Ia mengecek dengan teliti identitas Yunus, yang merupakan ayah kandung dari Achiriyani, untuk memastikan posisinya sebagai wali mujbir yang sah.
Firman menyampaikan bahwa kehadiran dan keabsahan wali merupakan rukun nikah yang sangat sentral. "Wali nikah adalah rukun yang tidak bisa ditawar. Setelah kami cek, Bapak Yunus selaku ayah kandung adalah wali yang sah secara nasab. Kami juga mengimbau kepada calon pengantin dan wali untuk tetap menjaga kesehatan serta mematangkan persiapan mental menjelang prosesi di Balai Nikah nanti," pungkas Firman.
Kegiatan pemeriksaan ini diakhiri dengan penandatanganan berkas pemeriksaan nikah oleh kedua calon mempelai sebagai tanda data yang diberikan telah benar dan siap untuk diproses ke tahap selanjutnya. (jw)
