HUT RI #81

Penghulu Verifikasi Berkas Catin: Pastikan Kelengkapan Dispensasi dan Wali Hakim

K
KUA Purwokerto Timur
05 Feb 2026
42x dibaca
SHARE

Purwokerto – Proses administrasi pernikahan menjadi langkah krusial bagi setiap calon pengantin (catin). Petugas KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melakukan pemeriksaan berkas terhadap pasangan Krisna Akbar Juniar (23) dan Adiba Saputri (22) yang berencana mengikat janji suci dalam waktu dekat. Kamis (05/02).

Pasangan tersebut dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah pada 12 Februari 2026 mendatang, bertempat di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur.

Dalam proses verifikasi, Firman menjelaskan adanya prosedur tambahan yang harus dipenuhi oleh pasangan ini terkait waktu pendaftaran. Berdasarkan regulasi, pendaftaran nikah idealnya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.

"Setelah dilakukan pengecekan, karena jadwal pernikahan mereka kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, maka wajib dilampirkan surat dispensasi dari pihak Kecamatan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku agar prosesi tetap sah secara administrasi negara," ujar Firman.

Selain masalah waktu pendaftaran, pemeriksaan dokumen juga mencakup status wali nikah bagi calon mempelai wanita. Firman mengungkapkan bahwa untuk pernikahan Adbiba nanti, posisi wali akan diserahkan kepada Wali Hakim.

"Untuk wali nikah, akan menggunakan wali hakim karena setelah diverifikasi, wali yang bersangkutan tergolong tidak memenuhi syarat (TMS) secara ketentuan hukum munakahat. Kami pastikan proses transisi ke wali hakim ini sudah sesuai prosedur agar pernikahan tetap sah secara agama," tambahnya.

Firman menambahkan agar pasangan Krisna dan Adbiba segera melengkapi sisa dokumen yang diperlukan dalam satu atau dua hari ke depan. Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan mental bagi pasangan muda ini mengingat usia mereka yang masih sangat produktif.

"Kami di KUA akan membantu memfasilitasi agar seluruh proses berjalan lancar hingga hari H, asalkan seluruh persyaratan administratif terpenuhi dengan valid," tutup Firman. (jw)